Baru-baru ini, izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1 dicabut sementara oleh Pemerintah AS. Langkah ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, yang terancam status hukumnya.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera mengambil tindakan hukum dan, pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan sementara kebijakan tersebut. Hal ini memungkinkan mahasiswa asing untuk melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa.
LPDP & Kemendiktisaintek Bergerak Cepat
Demi memastikan mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP berkoordinasi dengan Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham ke:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk para penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau agar tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Menyiapkan “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan tersebut kembali diberlakukan:
- Liburan akademik sembari menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat mengeluarkan visa
- Kuliah bold untuk memastikan studi tetap berlanjut tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Informasi |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 sudah lulus dan akan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat terus kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI responsif dengan menyiapkan rencana cadangan serta mendukung melalui bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis menuntut upgrade informasi dan kesiapsiagaan terus-menerus.