Tujuh profesor dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– menyelenggarakan diskusi mini terbuka secara gratis untuk menyatakan ketidaksetujuan mereka atas pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.
Kesimpulan apa yang mereka tawarkan?
- Pengaruh Pemerintah
Para profesor menolak perubahan penguasaan Kolegium dari organisasi profesi menjadi di bawah Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), khawatir bahwa ini akan mengorbankan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter. - Mutasi dan Redistribusi Dokter
Beberapa dokter senior yang juga pendidik di FK dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap dapat merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Penurunan Kualitas Risiko
Para profesor memperingatkan bahwa tanpa Kolegium yang independen, kualitas dokter spesialis dan tenaga medis siap pakai dapat menurun, dengan potensi dampak negatif pada keselamatan pasien.
Pendapat Tegas dari Para Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus tetap otonom dan tidak dapat diintervensi oleh negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Pengambilalihan oleh Menkes dalam desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis dilakukan tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Pemindahan pengelolaan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 dapat melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Master besar dari Unhas & USU : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium tidak transparan– dapat menimbulkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.
Tanggapan dari Kemenkes
Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini mengikuti UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap hanya memperjelas koordinasi, bukan sebagai pengambilalihan. Namun, para kritikus melihat ini sebagai intervensi yang melemahkan kebebasan organisasi profesi.
Mengapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium secara langsung memengaruhi kualitas pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Peran Akademik dan Klinik : Universitas harus tetap memiliki suara dalam penetapan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Kebijakan yang Transparan : Perlu ada keseimbangan keterlibatan antara pendidikan, profesi, dan negara– bukan monopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Dikelola oleh Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024 |
| Tanggapan Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko dan Dampak | Perlu mempertahankan independensi untuk menjaga kualitas pendidikan dan pelayanan |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai intervensi |